Hukum Puasa Ramadhan

Berikut ini adalah Hukum Puasa Ramadhan, bagi umat muslim yang sudah aqil balig..
Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Qur'an, Allah berfirman :
Hukum Puasa Ramadhan
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Hukum Puasa Ramadhan
 “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Hukum Puasa Ramadhan
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah ayat : 183-185)

Rasullulah  bersabda :
Hukum Puasa Ramadhan
 “Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu : Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Mutafaq Alaihi)

Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, maka dia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila dia bertaubat dan menyepakati kewajiban berpuasa, ia dapat dimaafkan, tetapi jika tidak, dia mesti dibunuh sebagai orang kafir. Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan setelah tahun kedua hijriyah. Maka Rasulullah selama hidupnya berpuasa sembilan kali. Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai akil baligh (mencapai masa pubertas). Oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga tidak akan diterima darinya sampai dia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi anak-anak untuk berpuasa sampai dia mencapai usia akil baligh. Seorang anak laki-laki mencapai usia akil baligh ketika dia mencapai usia 15 tahun atau dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani saat tidur dan sebagainya. Seorang anak perempuan mencapai usia akil baligh ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka jika salah satu dari hal ini dialami oleh anak-anak remaja, maka dia telah mencapai masa pubertas (dan diwajibkan untuk berpuasa). Namun demikian, anak-anak (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk berpuasa, jika mereka mampu melaksanakannya dan tidak membahayakan mereka, sehingga mereka akan terbiasa ketika sudah diwajibkan atasnya berpuasa. Berpuasa juga  idak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran (karena gila, sedang pembedahan otak, dan lain-lain), berdasarkan hal tersebut jika seseorang sudah dewasa kemudian dia kehilangan kesadaran maka orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa. 

Sumber : Syekh Muhmmad bin Shalih Al-Utsaimin

Artiket terkait :

ADVERTISEMENTS

Related Post:

No comments:

Post a Comment