Showing posts with label Pengetahuan Umum. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan Umum. Show all posts

Dasar Hukum Puasa Ramadhan

Dasar Hukum Puasa Ramadhan :
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus. Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa) berakal, dalam keadaan sehat. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama). Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan. Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkarinya. Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa :
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tibatiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya. Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Adz Dzahabiy sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang yang terjangkit kemunafikan dan penyimpangan.
Artikel terkait adalah :
Demikian postingan kali ini tentang Dasar Hukum Puasa Ramadhan semoga bermanfaat bagi kita semua... 

Pesantren Ramadhan bagian 2

Berikut ini adalah tentang Pesantren Ramadhan bagian 2 untuk para siswa yang melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadhan di sekolah masing-masing, seperti yang di janjikan sebelumnya admin akan melanjutkan postingan isi ceramah atau tausiah tentang keutamaan puasa, bahasan tentang keutamaan puasa yang pertama adalah  “Puasa adalah jalan meraih takwa” untuk selanjutnya silahkan simak paparan di bawah ini :
Pesantren Ramadhan bagian 2
Keutamaan Puasa yang kedua sampai kelima adalah :
2. Puasa adalah penghalang dari siksa neraka
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan puasa satu hari di jalan Allah (dalam melakukan ketaatan pada Allah), maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun.

3. Amalan puasa akan memberikan syafa’at di hari kiamat kelak.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
”Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya.’Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan.

4. Orang yang berpuasa akan mendapatkan pengampunan dosa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran)

5. Puasa menjadi pengekang syahwat
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan mengekang kejelekan mani sebagaimana orang yang sedang dikebiri.

Artikel terkait adalah :
Demikian postingan kali ini tentang keutamaan puasa pada kegiatan Pesantren Ramadhan episode 2 semoga bermanfaat bagi kita semua...

Pesantren Ramadhan 2015

Bulan puasa adalah bulan yang penuh berkah dimana momentum ini sering di manfaatkan sebagai kesempatan untuk menambah pundi-pundi pahala dari kebaikan bulan penuh berkah tersebut, tidak terkecuali lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan seringkali memanfaatkanya dengan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadhan di sekolah masing-masing yang tujuanya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan para siswa terhadap Allah swt. Pada kegiatan Pesantren Ramadhan terdapat beberapa acara di antaranya adalah tausiah yang di lakukan oleh ustadz atau para guru, adapun materi yang di sampaikan pada kegiatan awal atau hari-hari pertama puasa biasanya adalah tentang keutamaan puasa. Di bawah ini adalah materi tentang keutamaan puasa berikut dalil atau hadist-hadist pendukung pada materi tersebut.

Pesantren Ramadhan 2015
Keutamaan Puasa
1. Puasa adalah jalan meraih takwa
2. Puasa adalah penghalang dari siksa neraka
3. Amalan puasa akan memberikan syafa’at di hari kiamat kelak
4. Orang yang berpuasa akan mendapatkan pengampunan dosa
5. Puasa menjadi pengekang syahwat
6. Pintu surga Ar Rayyan bagi orang yang berpuasa
7. Orang yang berpuasa memiliki waktu mustajab terkabulnya do’a

Keutamaan Puasa yang pertama adalah :
Puasa adalah jalan meraih takwa
Allah Ta’ala berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat di atas mengenai hikmah disyari’atkan puasa yaitu agar kita bertakwa. Karena dalam puasa, kita mengerjakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Yang meliputi takwa dalam puasa adalah seorang muslim meninggalkan apa yang Allah haramkan saat itu yaitu makan, minum, hubungan intim sesama pasangan dan semacamnya. Padahal jiwa begitu terdorong untuk menikmatinya. Namun semua itu ditinggalkan karena ingin mendekatkan diri pada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Itulah yang disebut takwa. Begitu pula orang yang berpuasa melatih dirinya untuk semakin dekat pada Allah. Ia mengekang hawa nafsunya padahal ia bisa saja menikmati berbagai macam kenikmatan. Ia tinggalkan itu semua karena ia tahu bahwa Allah selalu mengawasinya. Begitu pula puasa semakin mengekang jalannya setan dalam saluran darah. Karena setan itu merasuki manusia pada saluran darahnya. Ketika puasa, saluran setan tersebut menyempit. Maksiatnya pun akhirnya berkurang. Orang yang berpuasa pun semakin giat melakukan ketaatan, itulah umumnya yang terjadi. Ketaatan itu termasuk takwa. Begitu pula ketika puasa, orang yang kaya akan merasakan lapar sebagaimana yang dirasakan fakir miskin. Ini pun bagian dari takwa.

Keutamaan Puasa yang kedua adalah :
Puasa adalah penghalang dari siksa neraka.
Bersambung...

Artikel terkait adalah :
Demikian postingan kali ini tentang keutamaan puasa pada kegiatan Pesantren Ramadhan episode 1 semoga bermanfaat bagi kita semua..

Golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah atau Zakat harta

Berikut ini adalah golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah atau Zakat harta atau disebut dengan Mstahiq Zakat.
Golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah atau Zakat harta
Golongan mustahiq zakat ada 8 golongan, yaitu sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS. At-taubah ayat 60 :
Attaubah ayat 60
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

8 Golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi  penghidupannya.

2. Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak adalah orang yang berupaya melepaskan tawanan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang adalah orang yang punya utang untuk memenuhi kebutuhannya. Utang tersebut bukan untuk melakukan kegiatan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Sabilillah  adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, yang bukan untuk kegiatan maksiat dalam melaksanakan perjalannya tersebut dan mengalami kesengsaraan.

Demikialah kereteria atau golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah atau Zakat harta untuk menambah wawasan keislaman kita, semoga bermanfaat...!

Hukum Puasa Ramadhan

Berikut ini adalah Hukum Puasa Ramadhan, bagi umat muslim yang sudah aqil balig..
Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Qur'an, Allah berfirman :
Hukum Puasa Ramadhan
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Hukum Puasa Ramadhan
 “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Hukum Puasa Ramadhan
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah ayat : 183-185)

Rasullulah  bersabda :
Hukum Puasa Ramadhan
 “Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu : Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Mutafaq Alaihi)

Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, maka dia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila dia bertaubat dan menyepakati kewajiban berpuasa, ia dapat dimaafkan, tetapi jika tidak, dia mesti dibunuh sebagai orang kafir. Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan setelah tahun kedua hijriyah. Maka Rasulullah selama hidupnya berpuasa sembilan kali. Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai akil baligh (mencapai masa pubertas). Oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga tidak akan diterima darinya sampai dia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi anak-anak untuk berpuasa sampai dia mencapai usia akil baligh. Seorang anak laki-laki mencapai usia akil baligh ketika dia mencapai usia 15 tahun atau dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani saat tidur dan sebagainya. Seorang anak perempuan mencapai usia akil baligh ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka jika salah satu dari hal ini dialami oleh anak-anak remaja, maka dia telah mencapai masa pubertas (dan diwajibkan untuk berpuasa). Namun demikian, anak-anak (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk berpuasa, jika mereka mampu melaksanakannya dan tidak membahayakan mereka, sehingga mereka akan terbiasa ketika sudah diwajibkan atasnya berpuasa. Berpuasa juga  idak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran (karena gila, sedang pembedahan otak, dan lain-lain), berdasarkan hal tersebut jika seseorang sudah dewasa kemudian dia kehilangan kesadaran maka orang tersebut tidak diwajibkan berpuasa. 

Sumber : Syekh Muhmmad bin Shalih Al-Utsaimin

Artiket terkait :

Dalil Shalat Tarawih

Dalil Shalat Tarawih.
Dalil Shalat Tarawih
Pertama adanya shalat tarawih ialah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :"Sesungguhnya Rasul keluar rumah pada saat tengah malam di beberapa malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau shalat di masjid dan orang-orang pun mengikuti shalat beliau, semakin lama semakin banyak yang mengikuti shalat beliau. Pada malam ke empat, beliau tidak keluar rumah. Beliau bersabda : "Aku takut kalian menganggap shalat malam ini adalah shalat fardu, karena kalian tidak akan mampu".

Ada juga hadits lain riwayat Imam Baihaqi dengan sanad shahih : "Sesungguhnya mereka melaksanakan shalat lail di zaman Umar bin Khathab r.a di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat". Bahkan Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatho meriwayatkan bahwa shalat lail tersebut dilakukan sebanyak 23 rakaat. Imam Baihaqi menyimpulkan bahwa yang 23 raka'at tersebut adalah 20 rakaat shalat tarawih  dan 3 rakaat shalat witir.

Itulah sedikit pengetahuan tentang Dalil Shalat Tarawih yang biasa kita lakukan pada setiap mau melaksanakan ibadah shaum pada bulan Ramadhan... mudah-mudahan bermanfaat..

Cara Memilih Calon Kepala Sekolah

Berikut ini adalah langkah-langkah bagi para calon Kepala Sekolah yang harus di lalui untuk menjadi seorang Kepala Sekolah. Dan bagaimana seharusnya sikap kita Cara Memilih Calon Kepala Sekolah dengan arif dan bijaksana.. di bawah ini adalah kreteria harus dimiliki dan langkah yang harus dilakukan oleh calon Kepala Sekolah.
Permen Diknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, menegaskan bahwa terdapat lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Dalam rangka menumbuhkembangkan kompetensi tersebut diatas, calon kepala sekolah tersebut perlu dilakukan program pendidikan dan pelatihan/ToT bagi calon kepala sekolah. 

Proses pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah/Madrasah harus sesuai juga dengan yang diamanatkan dalam Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Dengan berlakunya permendiknas tersebut tentang penugasan guru sebagai  calon kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta diklat bagi calon kepala sekolah/madrasah. Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum dan diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pengawas.

Seleksi calon kepala sekolah/madrasah meliputi seleksi administratif dan akademik. Seleksi administratif dilakukan melalui  penilaian potensi kepemimpinan  dan penguasaan  awal terhadap  kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. Selain seleksi administrasi juga ada seleksi akademik yang meliputi penilaian potensi kepemipinan dan lain-lain.

Lembaga LPPKS adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki tupoksi menyiapkan, mengembangkan dan memberdayakan PTK atau calon Kepala Sekolah menjadi seorang Kepala Sekolah.

Sesuai tupoksinya maka LPPKS menyelenggarakan ToT. ToT tersebut merupakan awal sebelum dilaksanakannya piloting pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah.

Adapun syarat syarat untuk menjadi Kepala Sekolah, Download Disini..!

Demikian langakah-langkah dan kreteria yang harus dimiliki sebagai calon Kepala Sekolah, dan bagaimana sikap kita dalam memilih calon Kepala Sekolah yang baik?

Untuk para pemirsa/pembaca silahkan coment yg tersedia di bawah..!

Pengertian, Prinsip dan Langkah-langkah Memilih Bahan Ajar

 Pengertian, Prinsip dan Langkah-langkah Memilih Bahan Ajar, menurut para Ahli

Pengertian Bahan Ajar
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan atau materi yang disusun secara sistematis yang digunakan untuk membantu guru/ instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga tercipta lingkungan atau suasana yang memungkinkan siswa untuk belajar. Bahan tersebut dapat berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis.  Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Secara terperinci, jenis-jenis materi pembelajaran terdiri dari pengetahuan (fakta, konsep, prinsip, prosedur), keterampilan, dan sikap atau nilai. Termasuk jenis materi fakta adalah nama-nama obyek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang. Termasuk materi konsep adalah pengertian, definisi, ciri khusus, komponen atau bagian suatu obyek. Termasuk materi prinsip adalah dalil, rumus, adagium, postulat, teorema, atau hubungan antar konsep yang menggambarkan hubungan sebab akibat. Materi jenis prosedur adalah materi yang berkenaan dengan langkah- langkah secara sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu tugas. Materi jenis sikap (afektif) adalah materi yang berkenaan dengan sikap atau nilai, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar, semangat bekerja.Ditinjau dari pihak guru, materi pembelajaran itu harus diajarkan atau disampaikan dalam kegiatan pembelajaran. Ditinjau dari pihak siswa bahan ajar itu harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasar indikator pencapaian belajar.

Prinsip-prinsip dalam Memilih Bahan Ajar
Prinsip-prinsip dalam pemilihan materi pembelajaran meliputi: (a) prinsip relevansi, (b) konsistensi, dan (c) kecukupan. Prinsip relevansi artinya materi pembelajaran hendaknya relevan memiliki keterkaitan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Prinsip konsistensi artinya adanya keajegan antara bahan ajar dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Misalnya, kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa empat macam, maka bahan ajar yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam. Prinsip kecukupan artinya materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu siswa menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit akan kurang membantu mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak akan membuang-buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.

Langkah-langkah dalam Memilih Bahan Ajar
Materi pembelajaran yang dipilih untuk diajarkan oleh guru dan harus dipelajari siswa hendaknya berisikan materi atau bahan ajar yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Secara garis besar langkah-langkah pemilihan bahan ajar meliputi : (a) mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar yang menjadi acuan atau rujukan pemilihan bahan ajar, (b) mengidentifikasi jenis-jenis materi bahan ajar, (c) memilih bahan ajar yang sesuai atau relevan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah teridentifikasi tadi., dan (d) memilih sumber bahan ajar. Secara lengkap, langkah-langkah pemilihan bahan ajar dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebelum menentukan materi pembelajaran terlebih dahulu perlu diidentifikasi aspek-aspek standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dipelajari atau dikuasai siswa. Aspek tersebut perlu ditentukan, karena setiap aspek standar kompetensi dan kompetensi dasar memerlukan jenis materi yang berbeda-beda dalam kegiatan pembelajaran. Sejalan dengan berbagai jenis aspek standar kompetensi, materi pembelajaran juga dapat dibedakan menjadi jenis materi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Materi pembelajaran aspek kognitif secara terperinci dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu: fakta, konsep, prinsip dan prosedur (Reigeluth, 1987). Materi jenis fakta adalah materi berupa nama-nama objek, nama tempat, nama orang, lambang, peristiwa sejarah, nama bagian atau komponen suatu benda, dan lain sebagainya. Materi konsep berupa pengertian, definisi, hakekat, inti isi. Materi jenis prinsip berupa dalil, rumus, postulat adagium, paradigma, teorema.Materi jenis prosedur berupa langkah-langkah mengerjakan sesuatu secara urut, misalnya langkah-langkah menelpon, cara-cara pembuatan telur asin atau cara-cara pembuatan bel listrik.Materi pembelajaran aspek afektif meliputi: pemberian respon, penerimaan (apresisasi), internalisasi, dan penilaian. Materi pembelajaran aspek motorik terdiri dari gerakan awal, semi rutin, dan rutin.

2. Memilih jenis materi yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Materi yang akan diajarkan perlu diidentifikasi apakah termasuk jenis fakta, konsep, prinsip, prosedur, afektif, atau gabungan lebih daripada satu jenis materi. Dengan mengidentifikasi jenis-jenis materi yang akan diajarkan, maka guru akan mendapatkan kemudahan dalam cara mengajarkannya. Setelah jenis materi pembelajaran teridentifikasi, langkah berikutnya adalah memilih jenis materi tersebut yang sesuai dengan standar kompetensi atau kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Identifikasi jenis materi pembelajaran juga penting untuk keperluan mengajarkannya. Sebab, setiap jenis materi pembelajaran memerlukan strategi pembelajaran atau metode, media, dan sistem evaluasi/penilaian yang berbeda-beda. Misalnya, metode mengajarkan materi fakta atau hafalan adalah dengan menggunakan “jembatan keledai”, “jembatan ingatan” (mnemonics), sedangkan metode untuk mengajarkan prosedur adalah “demonstrasi”.

3. Memilih sumber bahan ajar. Setelah jenis materi ditentukan, langkah berikutnya adalah menentukan sumber bahan ajar. Materi pembelajaran atau bahan ajar dapat kita temukan dari berbagai sumber seperti buku pelajaran, majalah, jurnal, koran, internet, media audiovisual, dll.

Sumber : Yosi Abdian Tindaon : Download disini

Evaluasi Pendidikan & Peran Guru pada kegiatan Ujian Nasional

Peran Guru sangat dibutuhkan dalam setiap fase usia dan jenjang pendidikan,
 
 
Inilah revolusi mental yang salah kaprah yang di lakukan beberapa oknum pelajar di Kendal Jawa Tengah. Setelah kelaksanakan ujian nasional Tahun Pelajaran 2014-2015. Usai melaksanakan ujian, puluhan pelajar tertangkap sedang asyik berbuat mesum di kamar hotel yang berada di tempat wisata di Pantai Muara Kencan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah. Para pelajar ini mesum usai mengikuti ujian nasional. Sambil menutup wajahnya, para pelajar ini digiring ke luar kamar hotel oleh petugas Satpol PP. Para pelajar ini kemudian didata dan dilakukan pembinaan agar tak lagi mengulangi perbuatannya untuk melakukan maksiat. Red.sumber okezone.com.