Berikut ini adalah golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah atau Zakat harta atau disebut dengan Mstahiq Zakat.
Golongan mustahiq zakat ada 8 golongan, yaitu sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS. At-taubah ayat 60 :
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
8 Golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak adalah orang yang berupaya melepaskan tawanan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang adalah orang yang punya utang untuk memenuhi kebutuhannya. Utang tersebut bukan untuk melakukan kegiatan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan, yang bukan untuk kegiatan maksiat dalam melaksanakan perjalannya tersebut dan mengalami kesengsaraan.
Demikialah kereteria atau golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah atau Zakat harta untuk menambah wawasan keislaman kita, semoga bermanfaat...!
ADVERTISEMENTS
No comments:
Post a Comment