Dasar Hukum Puasa Ramadhan :
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus. Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa) berakal, dalam keadaan sehat. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama). Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus. Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa) berakal, dalam keadaan sehat. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama). Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah
(sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan
berpuasa di bulan Ramadhan. Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum
minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya
karena puasa adalah bagian dari rukun Islam. Sehingga seseorang bisa
jadi kafir jika mengingkarinya. Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa :
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tibatiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tibatiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya. Lihatlah
siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits
ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal
Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Adz Dzahabiy
sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa
Ramadhan, bukan karena sakit atau uzur lainnya, maka dosa yang dilakukan
lebih jelek dari dosa berzina, penarik upeti (dengan paksa), pecandu
miras (minuman keras), bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya
dan disangka sebagai orang yang terjangkit kemunafikan dan penyimpangan.
Artikel terkait adalah :
Demikian postingan kali ini tentang Dasar Hukum Puasa Ramadhan semoga bermanfaat bagi kita semua...